kop atas Untitled Document MARHABAN YA RAMADHAN  Keluarga Besar Otorita Batam Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1431 H, Mohon Maaf Lahir Dan Bathin
Senin, 06 September 2010
 
Untitled Document
HomeCariPeta Situs Kontak Kami Buku Tamu Web Link •                         Webmail
     
 

.:: SMS Pengaduan ::.

Untuk mempermudah layanan kepada masyarakat, Otorita Batam / Badan Pengusahaan (BP) Batam telah membuka layanan SMS (Short Message Service) online dengan nomor akses 3845.
Layanan SMS ini dibuka untuk menyampaikan pengaduan, saran, keluhan dan informasi dari masyarakat. Biaya yang dipungut untuk layanan ini sebesar lima ratus rupiah per SMS

Cara pengiriman SMS sebagai berikut :
bpbatam (spasi) isi pesan
kirim ke nomor 3845.

Secara otomatis akan terjawab “Terima kasih, Anda telah memberi info/pengaduan pada BP-Batam. Segera kami tindak lanjuti”.

Saat ini pelayanan SMS online tersebut baru dapat digunakan oleh pelanggan operator seluler Telkomsel, Indosat dan Three. Dalam waktu dekat sistem pelayanan ini juga dinikmati seluruh lapisan masyarakat Batam melalui kerjasama dengan operator selular lainnya

 

 

Pesan :

4/14/2009 4:24:00 PM 628111880xxx kami dari k3s gmn proses mendapatkan it-besi baja? apa aja pengaruhnya setelah ftz berlaku? untuk k3s

Jawaban :

Setelah FTZ, IT besi-baja diterbitkan oleh BP Batam dengan melampirkan rekomendasi dari Departemen Perindustrian. Persyaratan dapat diambil dari http:ilmea.dprin.go.id.Terimakasih


Pesan :

4/13/2009 0:06 62811698xxx mohon informasi, kalau mau import reachstacker bekas layak pakai ke pulau batam bagaimana caranya?

Jawaban :

Untuk peralatan produksi mengajukan surat permohonan dengan syarat: 1. Certificate of inspection (CoI) dari surveyor negara asal 2. Barang yang diimport sesuai / terdapat di lampiran permendag no 57/ 2008 3. NPWP 4. API / APIT 5. IUT 6. Bila perusahaan pengimport adalah perusahaan rekondisi (bukan pemakai langsung), disertai surat rekomendasi dari BP. Batam,


Pesan :

cara bayar wto kapling gimana dan dibank mana 4/4/2009 18.23 6281927021xxx

Jawaban :

persyaratan pembayaran UWTO: - sudah ada uang muka, - sudah ada bukti bayar pengukuran - Sudah ada IP (ijin prinsip) selanjutnya Proses faktur UWTO - dibayar di Bank Mandiri, bukti bayar diserahkan ke OB Proses PL (peruntukan lahan) Proses SPJ (surat perjanjian) Proses Skep (surat keputusan OB


Pesan :

dear all,kalo misal brg kt masuk dr jkt sdh inc ppn gmn? trus kalo mau d krm kluar btm,misal k tj.pinang gmn? kan brg kt ud byr pajak. pengirim 6281365729xxx 2/4/2009 9:27:00 PM

Jawaban :

Barang yang sudah dibayar ppnnya di jakarta masuk ke Batam ppnya di restitusi dan apabila barang tersebut masuk kedaerah pabean lagi maka dikenakan ppn kembali. 3/4/2009


Pesan :

mohon petunjuk pak, bagi pengusaha yang belum memilik apik atau nik. bagaimana solusinya? tks pengirim 6285782155xxx, 2/4/2009 8:22:00 PM

Jawaban :

Solusinya, tetap Bapak/ ibu mengurus terlebih dahulu apik atau nik tersebut. terimakasih. 3/4/2009


FirstPrev 1 2 3 4NextLast
   
   
Untitled Document
Untitled Document